Profesionalisme dan Beretika Dalam Bidang TIK
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap
masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah satu atau
benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara
mnfenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilakn nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan
bahwa etika profesi adalah ketrampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama
yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara
kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi disetiap
permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan
ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang
terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi
IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki
maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang
tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya
bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kiat juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi informasi
dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan
hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan
pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap
teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya
teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat lemoralan dan sadar akan etika
sebagai orang yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi
semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi.
Sedangkan keahlian dilapngan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman.
Penerapan Profesionalisme dan Etika Dalam Bidang TIK
Alasan mengapa seseorang harus
memiliki etika dan profesionalisme adalah agar dalam sebuah pekerjaan yang
membutuhkan sikap dan tanggung jawab,manusia lebih baik saat mengetahui aturan
aturan yang harus dipenuhi sehingga Manusia yang memiliki etika baik juga akan
mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TIK
perlu digunakan karena etika dapat membuat seorang menjadi pribadi yang
mengetahui apa tanggung jawab dan sikap yang bernar yang harus ia ambil dan
putuskan. profesionalisme juga membuat seseorang menjadi paham benar apa yang
harus dikerjakan dan mendidik untuk menjadi manusia yang berkulitas.
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Isu – isu Dalam Etika Yang Harus Diperhatikan
Ada
empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:
- Isu privasi:
rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor
e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera
tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan
sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada
pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
- Isu akurasi:
autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta
diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi
dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
- Isu properti:
kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta
intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
- Isu aksesibilitas:
hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal
ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Isu-isu
tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI
dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut
disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di
perusahaan.
Pentingnya Etika Dan Profesionalisme
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat
cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan
meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak
cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus
menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil
alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang
diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan
yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima
oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja
sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari
segi tuntutan pekerjaannya.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa pentingnya etika bagi
profesional bidang IT akan mendapat kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam
diri para elit profesional TI tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan
etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal
sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak
diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite profesional ini.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
F Mendapat
peringatan
Pada
tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja
ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras
ataupun lainnya
F Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data
yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh
pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus
tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal,
sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan
akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog
yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
F Hukum
Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39)
Adalah
sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum
yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama
halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan
tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang
terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum,
perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan
ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
Contoh Pelanggaran Etika Profesi Di Bidang TI
1. Kejahatan
Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa
jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan
sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet)
dan lain-lain.
2. Netiket
Netiket
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang
lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus
bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah
aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika
acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh
IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
3. E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakanUncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
5. Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
6. Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
a. UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
b. UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi
di Internet
2. Transaksi
di Internet
3. Etika
pengguna Internet
Referensi
:
http://bloginyongee.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-etika-profesi-it.html
http://cepat-saji.blogspot.co.id/2015/03/etika-dan-profesionalisme-teknologi.html
https://eziekim.wordpress.com/2012/03/10/etika-dan-profesionalisme-tsi/
https://hermanzacharias.wordpress.com/2012/03/05/pentingnya-etika-bagi-profesional-bidang-ti/
Komentar
Posting Komentar