KESEIMBANGAN DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Suatu negara tentu
memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya. Begitu pula dengan warga
negara, memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagai warga negara
yang baik, kita wajib melaksanakan hak dan kewajiban dengan tertib sesuai
ketentuan yang berlaku. Lalu, seperti apakah hak dan kewajiban yang seharusnya
dipertanggungjawabkan oleh warga negara ?
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Hak dan kewajiban
dalam bidang sosial budaya
·
Pasal 31 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
·
Pasal 31 ayat (2)
menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
·
Pasal 32 menyatakan
bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1.
Hak memperoleh
kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.
Hak menikmati dan
mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara
alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut
menanggung biaya pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara
kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7.
Hak untuk
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping
kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik
8.
Kewajiban untuk
percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban
dalam bidang Ekonomi
·
Pasal 33 ayat (1),
menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan”.
·
Pasal 33 ayat (2),
menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·
Pasal 33 ayat (3),
menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
·
Pasal 34 menyatakan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1.
Hak memperoleh
jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa
keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.
Hak dipelihara oleh
negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Kewajiban bekerja
keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.
Kewajiban dalam
mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan
kepentingan orang lain.
5.
Kewajiban membantu
negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Penjabaran lanjut
mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada
pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya
hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen
I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu
pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu ditentukan
pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak
warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara
untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Hak dan kewajiban
dalam bidang politik
·
Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
· Pasal 28 menyatakan,
bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya
adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
Sumber Asli : http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html#ixzz4dHrN8fdv
https://bangeky.blogspot.co.id/2015/02/hak-dan-kewajiban-pada-pasal-27-sampai-34-uud-1945.html
Komentar
Posting Komentar